Masalah Yuridis Bankers Cheque Negara Asing dalam Transaksi Perbankan
Pertanyaan
Apakah bank dapat dinyatakan melakukan wanprestasi dan dibebani kewajiban ganti rugi apabila menahan dana nasabah sebagai akibat penolakan pencairan bankers cheque luar negeri yang ternyata dilarang beredar di negara asalnya?
Intisari Jawaban
Bank tidak dapat dinyatakan wanprestasi apabila penolakan pencairan bankers cheque oleh bank penerbit di luar negeri terjadi karena larangan hukum di negara asalnya dan hal tersebut telah diatur dalam syarat dan ketentuan perbankan yang disetujui nasabah. Hubungan hukum antara nasabah dan bank dalam hal ini bukan hubungan jual beli, melainkan hubungan hukum dalam lalu lintas perbankan. Penolakan pencairan yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan bank merupakan keadaan memaksa (overmacht) yang membebaskan bank dari tanggung jawab ganti rugi.
Ulasan Lengkap
Kasus Posisi
Penggugat, Eddy Tanone, Direktur CV Masaja, adalah pedagang valuta asing (money changer) di Jakarta serta nasabah American Express International Banking Corporation Jakarta. Pada November 1982, Penggugat menyetorkan sebuah bankers cheque yang diterbitkan oleh Banco di Santo Spirito Italia senilai Lire 50.000.000 kepada Bank Tergugat. Pada hari yang sama, Bank mengonversi nilai tersebut ke dalam rupiah dan mengkreditkannya ke rekening Penggugat.
Selanjutnya, pada Januari 1983, Penggugat kembali menyetorkan beberapa travellers cheque luar negeri melalui sembilan slip setoran. Bank mengonversi seluruh nilai tersebut ke dalam rupiah, namun hanya sebagian kecil yang dikreditkan ke rekening Penggugat. Sisa dana sebesar Rp23.737.500 ditahan oleh Bank tanpa persetujuan Penggugat dengan alasan sebagai pengganti bankers cheque yang pencairannya ditolak oleh bank di Italia, karena berdasarkan peraturan setempat bankers cheque tersebut dilarang beredar di luar wilayah Italia.
Atas penahanan dana tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dalil bahwa Bank telah melakukan wanprestasi serta menuntut pengembalian bankers cheque atau nilai penggantinya berikut ganti rugi.
Putusan Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Penggugat. Hakim berpendapat bahwa Bank telah menyimpang dari praktik perbankan yang lazim, karena bankers cheque yang ditolak seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain itu, Hakim menilai bahwa setelah Bank mengonversi bankers cheque tersebut ke dalam rupiah dan mengkreditkannya ke rekening Penggugat, maka telah terjadi perbuatan jual beli yang sah berdasarkan Pasal 1458 Burgerlijk Wetboek. Oleh karena itu, penahanan dana nasabah tanpa persetujuan dinilai sebagai wanprestasi. Bank dihukum untuk mengembalikan bankers cheque atau nilainya serta membayar ganti rugi.
Putusan Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri dengan perbaikan pada besaran ganti rugi. Hakim Banding menetapkan ganti rugi berupa bunga sebesar 4% per bulan dari nilai bankers cheque, terhitung sejak Januari 1983 hingga pelunasan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menafsirkan ganti kerugian sebagai bunga uang.
Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara ini. Mahkamah Agung berpendapat bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Bank bukanlah hubungan jual beli, melainkan hubungan hukum dalam kegiatan lalu lintas perbankan yang tunduk pada syarat dan ketentuan bank.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa Penggugat telah menandatangani deposit slip yang secara tegas menyatakan bahwa nasabah tunduk pada ketentuan bank, termasuk ketentuan bahwa risiko penolakan pencairan bankers cheque menjadi tanggung jawab pemilik atau pemegang rekening.
Penolakan pencairan bankers cheque oleh bank di Italia terjadi karena larangan hukum di negara tersebut, yang merupakan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Bank Tergugat. Kondisi tersebut dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa (overmacht), sehingga Bank tidak dapat dinyatakan wanprestasi maupun dibebani kewajiban ganti rugi.
Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa meskipun gugatan terhadap Bank ditolak, Penggugat tetap memiliki hak untuk menuntut pihak penarik bankers cheque di Italia.
Kesimpulan
Penolakan pencairan bankers cheque luar negeri akibat larangan hukum di negara asal penerbit merupakan risiko yang melekat pada pemilik instrumen tersebut. Dalam hubungan hukum perbankan, bank bertindak berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dengan nasabah. Apabila penolakan pencairan terjadi karena keadaan memaksa di luar kendali bank, maka bank tidak dapat dinyatakan wanprestasi dan tidak bertanggung jawab atas ganti rugi. Sengketa dalam kasus ini menegaskan pentingnya pemahaman nasabah terhadap risiko hukum instrumen keuangan internasional.
