Mau Poligami? Ini yang Akan Diperiksa Hakim di Pengadilan
Pertanyaan
Bagaimana pengaturan hukum poligami di Indonesia, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dan implikasi hukumnya, serta bagaimana putusan pengadilan mempertimbangkan asas monogami dan ketentuan hukum Islam dalam konteks permohonan izin poligami?
Intisari Jawaban
Poligami di Indonesia diatur secara ketat, meskipun asas perkawinan adalah monogami. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), memungkinkan poligami dengan syarat-syarat yang sangat ketat, termasuk persetujuan istri pertama, kemampuan suami untuk berlaku adil, dan jaminan nafkah. Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memberikan izin poligami setelah melalui proses pemeriksaan yang cermat, mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudaratan, serta memastikan terpenuhinya semua syarat yang ditetapkan oleh undang-undang dan hukum Islam. Putusan pengadilan, seperti yang terlihat dalam Putusan Nomor 136/Pdt.G/2024/PA.Br dan Putusan Nomor 93/Pdt.P/2023/PN.Smn, menunjukkan bahwa izin poligami dapat diberikan jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, termasuk adanya persetujuan dari istri pertama dan kemampuan suami untuk menjamin kehidupan istri-istri dan anak-anaknya.
Ulasan Lengkap
Perkawinan di Indonesia secara fundamental menganut asas monogami, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan secara tegas menyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Asas monogami ini merupakan pilar utama dalam pembentukan keluarga yang harmonis dan stabil. Namun, hukum Indonesia, khususnya bagi warga negara yang beragama Islam, memberikan pengecualian terhadap asas monogami ini melalui ketentuan poligami, dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
Ketentuan mengenai poligami diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Permohonan ini tidak serta merta dikabulkan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 UU Perkawinan. Syarat-syarat tersebut meliputi: (a) adanya persetujuan dari istri/istri-istri; (b) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka; dan (c) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Selain itu, Pasal 5 UU Perkawinan juga mengatur bahwa Pengadilan hanya dapat memberikan izin jika: (a) istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; (b) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau (c) istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur secara rinci mengenai poligami, yang sejalan dengan UU Perkawinan. Pasal 55 KHI menegaskan bahwa izin poligami hanya dapat diberikan oleh Pengadilan Agama apabila memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. KHI juga menekankan pentingnya kemampuan suami untuk berlaku adil, baik dalam hal nafkah, tempat tinggal, maupun perlakuan terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Ketidakmampuan suami untuk berlaku adil dapat menjadi alasan bagi Pengadilan untuk menolak permohonan izin poligami.
Proses pengajuan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama melibatkan beberapa tahapan. Pemohon (suami) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengadilan Agama yang berwenang. Dalam permohonan tersebut, Pemohon harus menjelaskan alasan-alasan yang mendasari keinginannya untuk berpoligami, serta melampirkan bukti-bukti yang mendukung pemenuhan syarat-syarat poligami, seperti surat persetujuan dari istri pertama, bukti kemampuan finansial, dan lain-lain. Pengadilan kemudian akan memanggil istri pertama (Termohon) dan calon istri kedua untuk didengar keterangannya. Keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat juga akan diperiksa secara cermat oleh Majelis Hakim.
Dalam Putusan Nomor 136/Pdt.G/2024/PA.Br, Majelis Hakim mengabulkan permohonan izin poligami Pemohon. Putusan ini didasarkan pada pengakuan Termohon (istri pertama) yang tidak keberatan, keterangan saksi-saksi, serta bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon. Majelis Hakim mempertimbangkan asas monogami dalam perkawinan di Indonesia, namun juga memperhatikan ketentuan hukum Islam yang memungkinkan poligami dengan syarat-syarat tertentu, termasuk izin dari istri pertama dan kemampuan suami untuk berlaku adil. Pertimbangan Majelis Hakim juga mencakup kemaslahatan dan kemudaratan yang mungkin timbul dari pernikahan poligami tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya melihat aspek formal pemenuhan syarat, tetapi juga aspek substansial dan dampak sosial dari poligami.
Selain itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat peraturan khusus mengenai perkawinan, termasuk poligami. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 26 Tahun 2022, misalnya, mengatur bahwa perkawinan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Sipil, baik perkawinan pertama maupun perkawinan kedua/ketiga/keempat bagi yang berstatus duda/janda, terlebih dahulu harus mengajukan izin perkawinan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Syarat-syarat yang harus dilampirkan antara lain salinan akta perceraian atau surat keterangan kematian, fotokopi putusan pengadilan, fotokopi calon suami/istri, fotokopi Karpeg/KTP, dan data identitas calon suami/istri. Setelah izin diproses, pejabat yang berwenang wajib melaporkan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala PD terkait. Hal ini menunjukkan adanya lapisan regulasi tambahan bagi PNS untuk memastikan kepatuhan terhadap etika dan disiplin pegawai.
Penting untuk dicatat bahwa perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia harus memenuhi syarat dan rukun yang sah menurut agama yang dianut, serta dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika perkawinan tidak dicatatkan, meskipun sah secara agama, perkawinan tersebut tidak sah menurut negara dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini juga berlaku untuk poligami; izin poligami yang diberikan oleh pengadilan merupakan prasyarat agar perkawinan poligami tersebut dapat dicatatkan secara sah oleh negara.
Dalam konteks harta bersama, putusan pengadilan yang mengabulkan izin poligami juga dapat menetapkan pembagian harta bersama antara Pemohon dan Termohon, seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 136/Pdt.G/2024/PA.Br dan Putusan Nomor 93/Pdt.P/2023/PN.Smn. Penetapan harta bersama ini bertujuan untuk melindungi hak-hak istri pertama dan memastikan keadilan dalam pembagian aset yang diperoleh selama perkawinan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk meminimalisir dampak negatif poligami terhadap istri pertama dan anak-anak.
Kesimpulan
Poligami di Indonesia merupakan pengecualian terhadap asas monogami yang dianut dalam UU Perkawinan, dan hanya dapat dilakukan dengan izin dari Pengadilan Agama setelah memenuhi syarat-syarat yang sangat ketat. Syarat-syarat tersebut meliputi persetujuan istri pertama, kemampuan suami untuk berlaku adil dan menjamin nafkah, serta alasan-alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memastikan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, serta mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudaratan dari poligami. Putusan pengadilan, seperti Putusan Nomor 136/Pdt.G/2024/PA.Br dan Putusan Nomor 93/Pdt.P/2023/PN.Smn, menunjukkan bahwa izin poligami dapat diberikan jika semua persyaratan hukum terpenuhi, termasuk adanya persetujuan istri pertama dan kemampuan suami untuk berlaku adil. Bagi PNS, terdapat regulasi tambahan yang mengharuskan adanya izin dari pejabat yang berwenang. Seluruh proses ini bertujuan untuk menjaga ketertiban hukum dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkawinan poligami.
