Penguasaan Tanah Sejak Lama vs Sertifikat: Mana yang Diutamakan Pengadilan?

Gemini_Generated_Image_tc207qtc207qtc20

Pertanyaan

Bagaimana kedudukan hukum (legal standing) suatu perkumpulan dalam mengajukan gugatan terkait sengketa kepemilikan tanah, dan bagaimana pengadilan menilai pembuktian hak atas tanah dalam konteks klaim berdasarkan penguasaan historis versus kepemilikan formal oleh pemerintah?

Intisari Jawaban

Kedudukan hukum (legal standing) suatu perkumpulan untuk mengajukan gugatan sengketa tanah diakui oleh pengadilan apabila perkumpulan tersebut memiliki hubungan hukum yang jelas dengan objek sengketa dan pihak-pihak yang digugat. Namun, pengakuan legal standing saja tidak cukup untuk memenangkan perkara. Pembuktian hak atas tanah merupakan inti dari sengketa tersebut, di mana klaim berdasarkan penguasaan historis harus diuji terhadap bukti kepemilikan formal, seperti sertifikat hak milik atau surat keputusan penetapan hak. Pengadilan akan secara cermat menilai alat bukti yang diajukan oleh para pihak untuk menentukan siapa yang secara sah memiliki hak atas tanah sengketa, sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Pal.

Ulasan Lengkap

Dalam sistem hukum perdata di Indonesia, setiap pihak yang mengajukan gugatan di pengadilan harus memiliki kedudukan hukum atau legal standing (hoofdrecht atau eigenaar) untuk bertindak sebagai penggugat. Kedudukan hukum ini merupakan prasyarat fundamental agar gugatan dapat diterima dan diperiksa oleh pengadilan. Suatu perkumpulan, sebagai badan hukum atau badan usaha, dapat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan apabila perkumpulan tersebut memiliki kepentingan hukum yang langsung dan nyata terhadap objek sengketa. Kepentingan hukum ini biasanya timbul dari hak kepemilikan, hak penguasaan, atau hak lain yang diakui oleh hukum atas objek sengketa.

Dalam konteks sengketa tanah, legal standing perkumpulan dapat diakui jika perkumpulan tersebut dapat menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik sah, pengelola, atau pihak yang memiliki hak lain atas tanah yang disengketakan. Misalnya, dalam Putusan Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Pal, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perkumpulan Persatuan Golf Palu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan di depan pengadilan. Pengakuan ini didasarkan pada adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, yang mengindikasikan bahwa perkumpulan tersebut memiliki kepentingan yang relevan dalam perkara sengketa tanah tersebut.

Namun, pengakuan legal standing hanyalah langkah awal. Inti dari sengketa kepemilikan tanah terletak pada pembuktian hak atas tanah. Hukum pertanahan di Indonesia sangat menekankan pentingnya bukti kepemilikan formal. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengatur bahwa bukti kepemilikan yang paling kuat adalah sertifikat hak atas tanah. Sertifikat ini berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis objek sengketa.

Klaim berdasarkan penguasaan historis atau pengelolaan sejak lama, meskipun dapat menjadi indikasi awal adanya hak, tidak serta merta mengalahkan bukti kepemilikan formal. Dalam banyak kasus, penguasaan fisik tanpa didukung oleh bukti kepemilikan yang sah secara hukum tidak akan diakui sebagai hak milik. Misalnya, dalam Putusan Nomor 473/Pdt.G/2018/PN.Bdg, meskipun Penggugat dinyatakan sebagai pemilik melalui putusan pengadilan, namun sebelum melakukan tindakan hukum, Penggugat memiliki kewajiban hukum guna mendaftarkan sertifikat hak milik. Dengan demikian, secara de jure Penggugat bukanlah sebagai pemilik persil tersebut karena putusan adalah sabda hukum, belum menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanah, karena bukti tersebut adalah Sertifikat Hak Milik. Hal ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang mengakui kepemilikan harus diikuti dengan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat sebagai bukti formal.

Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mengklaim tanah sengketa sebagai asetnya berdasarkan surat pernyataan dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). SKPT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memuat informasi mengenai status pendaftaran tanah. Meskipun SKPT bukan sertifikat hak milik, namun dapat menjadi salah satu alat bukti yang mendukung klaim kepemilikan pemerintah. Dalam kasus di mana pemerintah mengklaim tanah sebagai aset negara, klaim tersebut biasanya didukung oleh dokumen-dokumen administrasi pertanahan yang sah.

Pengadilan akan melakukan pemeriksaan yang cermat terhadap semua alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Alat bukti tersebut dapat berupa surat-surat (sertifikat, akta jual beli, surat keputusan, SKPT), keterangan saksi, keterangan ahli, pengakuan, dan sumpah. Dalam Putusan Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Pal, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat, yang mengindikasikan bahwa klaim Penggugat berdasarkan penguasaan historis tidak cukup kuat untuk mengalahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat (Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah) atau bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan secara sah kepemilikannya atas objek sengketa.

Penting untuk diingat bahwa dalam sengketa tanah, pihak yang mengklaim hak harus dapat membuktikan haknya secara meyakinkan. Jika bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali, maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan yang diketahui Kepala Desa/Lurah. Namun, bukti-bukti tersebut harus tetap diuji dalam persidangan dan tidak secara otomatis mengalahkan bukti kepemilikan formal yang sah.

Selain itu, dalam beberapa kasus, pengadilan juga mempertimbangkan itikad baik pembeli. Pembeli yang beritikad baik dan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan terhadap hak atas tanah miliknya yang telah dirampas. Itikad baik ini dibuktikan dengan proses transaksi yang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta pendaftaran hak atas tanah. Namun, itikad baik ini harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya dasar kepemilikan yang sah.

Kesimpulan

Kedudukan hukum suatu perkumpulan untuk mengajukan gugatan sengketa tanah diakui apabila terdapat hubungan hukum yang jelas dengan objek sengketa. Namun, keberhasilan gugatan sangat bergantung pada pembuktian hak atas tanah. Klaim berdasarkan penguasaan historis harus diuji secara ketat terhadap bukti kepemilikan formal, seperti sertifikat hak atas tanah, yang merupakan alat bukti terkuat. Pengadilan akan menolak gugatan jika penggugat tidak dapat membuktikan secara sah kepemilikannya atas objek sengketa, terutama jika berhadapan dengan klaim pemerintah yang didukung oleh dokumen administrasi pertanahan yang sah. Proses pembuktian ini melibatkan penilaian cermat terhadap semua alat bukti yang diajukan oleh para pihak, dengan penekanan pada kepemilikan formal yang terdaftar.

About The Author