Pro Bono
Beranda | Pro Bono
LBH Qisth adalah sebuah lembaga non-profit bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth yang bekerjasama dengan PT. Inhauz Legal Indonesia
Kolaborasi ini bukti nyata untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum tanpa memungut bayaran (pro deo dan pro bono).
Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Layanan konsultasi hukum LBH Qisth saat ini berlaku untuk datang langsung ke kantor Cabang LBH Qisth di Kota Palembang dan Via Online.
Jadwal konsultasi adalah Senin-Jumat, pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
Dr. Adnan Buyung Nasution, SH.
Saya senang dengan semakin banyak LBH yang memberikan perhatian kepada masyarakat kecil, karena nyatanya kasus-kasus yang dihadapi masyarakat kecil ini akan sangat berarti dalam hidup mereka. Saya berharap LBH QISTH akan terus tumbuh, karyanya dikenal dan diakui dalam masyarakat, serta terutama masyarakat yang menjadi sasaran dari LBH ini akan merasakan bantuan dan dampingan yang tak akan mereka lupakan seumur hidupnya. Pasti ada banyak kasus yang bisa disebutkan di sini, namun biarlah nanti masyarakat sendiri yang akan menilai manfaat dari pendirian LBH QISTH ini.
Henry Kurnia Adhi (JHON LBF)
LBH Qisth sendiri namanya hebat banget ini, dari bahasa arab artinya adalah keadilan, Insya Allah, LBH Qisth akan terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat pencari keadilan. Bagi masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum, LBH Qisth adalah tempat yang tepat, layanan diberikan 100% gratis.
LBH Qisth dibentuk dengan filosofi kuat untuk menjadi pembela dan pelindung bagi masyarakat yang lemah secara hukum. Sukses selalu untuk LBH Qisth; teruslah berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa Indonesia.
Tentang Institusi
LBH QISTH adalah sebuah lembaga non-profit bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth, mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum tanpa memungut bayaran (pro deo dan pro bono) dan tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Didirikan pada 23 Maret 2021 oleh Bapak Muhamaad Hidayat Arifn, S.H (Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth), dengan didasarkan pada fakta bahwa betapa sulitnya masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum (pengacara), dan keadilan.
Sehingga lembaga ini didirikan untuk membantu mereka yang miskin, lemah dan buta hukum, dengan harapan dapat menjadi jembatan bagi ` miskin untuk mendapatkan keadilan. Dalam catatan kami, dari tahun 2021 hingga tahun 2025 saja sudah 1130 (seribu serratus tiga puluh) kasus yang kami bela di pengadilan serta 2759 (dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan) klien konsultasi yang datang berkonsultasi ke LBH Qisth yang kami layani dan bantu SECARA GRATIS. Rata-rata setiap tahun kami membela ratusan kasus orang miskin dan memberikan konsultasi kepada ribuan pencari keadilan secara gratis.
Masyarakat miskin yang hukum seolah-olah berjuang untuk meraih setitik keadilan sendirian dan hanya menemui tembok diskriminasi tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Tanpa adanya kepedulian dari pihak yang mampu, khususnya para advokat, akan menyebabkan banyaknya ketidakadilan yang terjadi, jurang pemisah antara si miskin dan si kaya akan terbentang semakin lebar, untuk itulah saya kemudian berinisiatif untuk mendirikan sebuah Lembaga Bantuan Hukum untuk membantu secara gratis dan cumacuma (pro Deo pro bono) para masyarakat miskin yang selama ini dirasakan sangat jauh dengan keadilan.
Visi
Terciptanya kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat miskin, dalam menghadapi proses hukum.
Terbentuknya masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang sadar hukum, mengerti akan hak dan kewajibannya berdasarkan hukum, dan berperan aktif dalam membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai prinsip-prinsip negara hukum.
Misi
Memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara cuma-cuma, tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya.
Menjadi wadah pembelajaran dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat.
Melakukan koreksi kritis atas kinerja instansi pemerintah dalam bidang hukum dan pemerintahan dengan tujuan terciptanya pembaharuan hukum.
