BATCH 1
Workshop ini bertujuan untuk membedah strategi penyelesaian sengketa bisnis melalui mekanisme arbitrase serta membahas tentang aspek legal dan kiat-kiat menyusun permohonan arbitrase yang efektif dan simulasi praktek sidang Arbitrase.
Mengutip pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Dalam menyepakati penyelesaian sengketa tidak jarang para pihak memilih forum arbitrase untuk penyelesaian sengketanya, yang dinilai lebih efisien, efektif, dan solutif. Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan juga dianggap lebih menguntungkan karena menghasilkan kesepakatan yang win-win solution, hal tersebut karena penyelesaian sengketa di luar pengadilan selalu menghasilkan suatu keputusan bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dan keputusan yang dihasilkan dapat menjamin kerahasiaan sengketa para pihak. Maka dari itu INHAUZ LEGAL bekerjasama dengan BHP INSTITUTE menyelenggarakan Workshop Arbitrase 2018 “Kiat dan Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mekanisme Arbitrase” pada Kamis, 06 September 2018 di Jakarta Selatan.
Dalam Workshop ini hadir pembicara handal dibidang arbitrase dari Advokat Senior/Arbiter BANI , yaitu Bambang Hariyanto, S.H., M.H., FCBArb selaku Wakil Sekjen DPN PERADI, dan ada DR. Veronika Saptarani, S.H., M.M selaku Dosen/Advokat/Arbiter BANI, kemudian ada DR. Jafar Sidik, S.H., M.H., FCBArb, selaku Dosen sekaligus Arbiter BANI.
Secara umum, Workshop berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab, serta mengikuti simulasi praktek sidang Arbitrase sampai tuntas. Workshop telah dilaksanakan pada Kamis, 06 September 2018 lalu.