Utang Pribadi Istri, Apakah Suami Ikut Bertanggung Jawab ?
Pertanyaan
Apabila seorang istri memiliki utang pribadi yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan suami, lalu istri tersebut mengalami gagal bayar, apakah suami ikut bertanggung jawab ? Apakah harta suami atau harta bersama dapat disita untuk melunasi utang tersebut?
Intisari Jawaban
Utang pribadi istri yang dibuat tanpa persetujuan suami hanya mengikat istri dan tidak membebani suami. Harta suami maupun harta bersama tidak dapat disita untuk melunasi utang pribadi istri tersebut.
Ulasan Lengkap
Dalam hukum perkawinan dan hukum perdata Indonesia, utang dibedakan antara utang pribadi dan utang bersama. Utang yang dibuat secara pribadi oleh salah satu pihak dalam perkawinan, tanpa persetujuan pasangan, tidak otomatis menjadi tanggung jawab bersama.
Ahli Hukum Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata menjelaskan bahwa utang pribadi harus ditagih kepada pihak yang membuat utang tersebut, dan objek sita pertama-tama adalah harta pribadi (harta bawaan/prive) dari pihak yang berutang.
Dengan demikian, apabila istri membuat utang tanpa sepengetahuan dan persetujuan suami, maka:
-
Utang tersebut hanya mengikat istri;
-
Suami tidak ikut bertanggung jawab atas pelunasan utang tersebut;
-
Harta pribadi suami dan harta bersama tidak dapat disita untuk membayar utang pribadi istri.
Harta bersama tidak dapat dijaminkan sepihak. Sebagai tambahan, perlu ditegaskan bahwa penggunaan atau pembebanan harta bersama sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pasangan adalah tidak sah. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2691 PK/Pdt/1996, yang menyatakan bahwa:
“Tindakan hukum terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.”
Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap harta bersama tanpa persetujuan pasangannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jadi berdasarkan ketentuan hukum dan yurisprudensi:
-
Utang pribadi istri tanpa persetujuan suami tidak mengikat suami;
-
Harta suami maupun harta bersama tidak dapat disita untuk melunasi utang pribadi istri;
-
Setiap tindakan hukum atas harta bersama wajib disertai persetujuan kedua pasangan.
Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga dapat membantu dan memberikan kepastian hukum bagi Anda.
